Linmas Desa Nagasepaha
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Tugas dan Fungsi Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
Satuan perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu kegiatansosial kemasyarakatan di desa. adapun fungsi dari linmas ialah membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dari tata tertib dikalangan masyarakat, membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.Satuan Linmas desa nagasepaha siap siaga dalam melindungi dan menjaga keamanan desa nagsepaha agar menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Februari Tahun 2021
- Pembinaan dan Penegakan Disiplin PPKM Skala Mikro Desa Nagasepaha
- Relawan Poging Berantas Nyamuk
- Tim Satgas Covid_19 Nagasepaha Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan
- Pembinaan dan Himbauan Satgas Covid_19 Kepada Masyarakat Desa Nagasepaha
- Relawan Poging Pemberantasan Nyamuk Desa Nagasepaha
- Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Dharma