Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Nagasepaha Buka Pelayanan Aktivasi IKD, Warga Diajak Wajib Punya KTP Digital
- Kunjungan Kerja Ni Luh Djelantik ke Nagasepaha, Serap Aspirasi Warga dan Dorong Penguatan Potensi De
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan Agustus 2026
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Juli 2026
- Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027
- Rembug Stunting Desa Nagasepaha
- Gotongroyong Serangkaian Kegiatan Kulkul PKK, Bulan Bung Karno ke-VII dan Hari Lingkungan Hidup Sedu












