Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nagasepaha
- Jumat Bersih Sampah Plastik
- Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah di Desa
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL BANGKIT BERSAMA MEWUJUDKAN INDONESIA KUAT
- Pelayanan Kesehatan Posyandu Desa Nagasepaha
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL
- Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa dan Pararem Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber