Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Malam Apresiasi Seni dan Pamerak UMKM Hut Ke-421 Kota Singaraja
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Publikasi Data Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2025
- Publikasi LPJ APBdes Tahun Anggaran 2024
- Jumat Bersih dan Sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- Musdesus Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025