LPMD
31 Januari 2017 19:23:28 WITA
LPMD ( Lemba Pemberdayaan Masyarakat )
Berdasarkan peraturan daerah tentang kemasyarakatan dan lembaga adat menyebutkan bahwa Pengertian pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga organisasi atau wadah yang bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Tugas dari LPM ialah Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakan swadaya gotongroyong, Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dan fungsi dari LPM Menampung dan menyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
adapun susunan pengurus dari LPM Desa Nagasepaha ialah sebagai berikut :
Ketua : Gede Anteng
Wakil Ketua : Wayan Ardana
Bendahara 1 : Wayan Sudiarta
Bendahara 2 :I Ketut Nabda
Sekretaris 1 : I Nyoman Budiasa
Sekretaris 2 : Putu Kosala Arsa
Anggota :
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November 2024
- Posyandu Rare II Banjar Dinas Delod Margi
- Upacara Bendera HUT RI ke 79 Tahun
- Vaksinasi Rabies
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Agustus 2024
- Pekan Imunisasi Nasional Putaran II di Desa Nagasepaha