LPMD

31 Januari 2017 19:23:28 WITA

LPMD ( Lemba Pemberdayaan Masyarakat )

Berdasarkan peraturan daerah tentang kemasyarakatan dan lembaga adat menyebutkan bahwa Pengertian pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga organisasi atau wadah yang bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Tugas dari LPM ialah Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakan swadaya gotongroyong, Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dan fungsi dari LPM Menampung dan menyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

adapun susunan pengurus dari LPM Desa Nagasepaha ialah sebagai berikut :

Ketua : Gede Anteng

Wakil Ketua : Wayan Ardana

Bendahara 1 : Wayan Sudiarta

Bendahara 2 :I Ketut Nabda

Sekretaris 1 : I Nyoman Budiasa

Sekretaris 2 : Putu Kosala Arsa

Anggota :

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Nagasepaha

tampilkan dalam peta lebih besar