LPMD
31 Januari 2017 19:23:28 WITA
LPMD ( Lemba Pemberdayaan Masyarakat )
Berdasarkan peraturan daerah tentang kemasyarakatan dan lembaga adat menyebutkan bahwa Pengertian pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga organisasi atau wadah yang bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Tugas dari LPM ialah Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakan swadaya gotongroyong, Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dan fungsi dari LPM Menampung dan menyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
adapun susunan pengurus dari LPM Desa Nagasepaha ialah sebagai berikut :
Ketua : Gede Anteng
Wakil Ketua : Wayan Ardana
Bendahara 1 : Wayan Sudiarta
Bendahara 2 :I Ketut Nabda
Sekretaris 1 : I Nyoman Budiasa
Sekretaris 2 : Putu Kosala Arsa
Anggota :
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Nagasepaha Menerapkan Aku Online-NG Penyerahan Dokumen Akta Kematian
- Pemerintah Desa Nagasepaha Raih Juara 3 Umum Lomba Karaoke Singa Kren Festival 2026
- Pemerintah Desa Nagasepaha Terapkan Inovasi Aku Online-NG
- Pendaftaran Idenditas Kependudukan Digital (IKD) Kantor Desa Nagasepaha
- Posyandu ILP Banjar Dinas Dajan Margi
- Musyawarah Desa Khusus Indentifikasi, Verifikasi dan Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggara
- Publikasi Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025














