Linmas Desa Nagasepaha
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Tugas dan Fungsi Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
Satuan perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu kegiatansosial kemasyarakatan di desa. adapun fungsi dari linmas ialah membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dari tata tertib dikalangan masyarakat, membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.Satuan Linmas desa nagasepaha siap siaga dalam melindungi dan menjaga keamanan desa nagsepaha agar menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Nagasepaha Buka Pelayanan Aktivasi IKD, Warga Diajak Wajib Punya KTP Digital
- Kunjungan Kerja Ni Luh Djelantik ke Nagasepaha, Serap Aspirasi Warga dan Dorong Penguatan Potensi De
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan Agustus 2026
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Juli 2026
- Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027
- Rembug Stunting Desa Nagasepaha
- Gotongroyong Serangkaian Kegiatan Kulkul PKK, Bulan Bung Karno ke-VII dan Hari Lingkungan Hidup Sedu















