Linmas Desa Nagasepaha
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Tugas dan Fungsi Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
Satuan perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu kegiatansosial kemasyarakatan di desa. adapun fungsi dari linmas ialah membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dari tata tertib dikalangan masyarakat, membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.Satuan Linmas desa nagasepaha siap siaga dalam melindungi dan menjaga keamanan desa nagsepaha agar menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei 2026
- Pemerintah Desa Nagasepaha Luncurkan Inovasi Aksama
- Pemerintah Desa Nagasepaha Menerapkan Aku Online-NG Penyerahan Dokumen Akta Kematian
- Pemerintah Desa Nagasepaha Raih Juara 3 Umum Lomba Karaoke Singa Kren Festival 2026
- Pemerintah Desa Nagasepaha Terapkan Inovasi Aku Online-NG
- Pendaftaran Idenditas Kependudukan Digital (IKD) Kantor Desa Nagasepaha
- Posyandu ILP Banjar Dinas Dajan Margi













