Linmas Desa Nagasepaha
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
Tugas dan Fungsi Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
Satuan perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu kegiatansosial kemasyarakatan di desa. adapun fungsi dari linmas ialah membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dari tata tertib dikalangan masyarakat, membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.Satuan Linmas desa nagasepaha siap siaga dalam melindungi dan menjaga keamanan desa nagsepaha agar menciptakan suasana yang aman, damai dan tentram.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Malam Apresiasi Seni dan Pamerak UMKM Hut Ke-421 Kota Singaraja
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Publikasi Data Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2025
- Publikasi LPJ APBdes Tahun Anggaran 2024
- Jumat Bersih dan Sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- Musdesus Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025