Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa BPD dapat dianggap senagai parlemen nya desa BPD merupakan lembaga baru di desa pada era ekonomi daerah indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat anggota terdiri dari ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, masa jabat anggota BPD adalah 6 Tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali 1 kali masa jabatan berikutnya, adapun tugas dari BPD anatar lain membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Nagasepaha

tampilkan dalam peta lebih besar