Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa BPD dapat dianggap senagai parlemen nya desa BPD merupakan lembaga baru di desa pada era ekonomi daerah indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat anggota terdiri dari ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, masa jabat anggota BPD adalah 6 Tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali 1 kali masa jabatan berikutnya, adapun tugas dari BPD anatar lain membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nagasepaha
- Jumat Bersih Sampah Plastik
- Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah di Desa
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL BANGKIT BERSAMA MEWUJUDKAN INDONESIA KUAT
- Pelayanan Kesehatan Posyandu Desa Nagasepaha
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL
- Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa dan Pararem Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber