Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa BPD dapat dianggap senagai parlemen nya desa BPD merupakan lembaga baru di desa pada era ekonomi daerah indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat anggota terdiri dari ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, masa jabat anggota BPD adalah 6 Tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali 1 kali masa jabatan berikutnya, adapun tugas dari BPD anatar lain membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Malam Apresiasi Seni dan Pamerak UMKM Hut Ke-421 Kota Singaraja
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Publikasi Data Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2025
- Publikasi LPJ APBdes Tahun Anggaran 2024
- Jumat Bersih dan Sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- Musdesus Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025