Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa BPD dapat dianggap senagai parlemen nya desa BPD merupakan lembaga baru di desa pada era ekonomi daerah indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat anggota terdiri dari ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, masa jabat anggota BPD adalah 6 Tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali 1 kali masa jabatan berikutnya, adapun tugas dari BPD anatar lain membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa dan menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rembug Stunting Desa Nagasepaha
- Gotongroyong Serangkaian Kegiatan Kulkul PKK, Bulan Bung Karno ke-VII dan Hari Lingkungan Hidup Sedu
- Posyandu ILP Rare I Banjar Dinas Dajan Margi
- Penyerahan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Bulan Pebruari-Maret 2026 di Desa Nagasepaha
- Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei 2026
- Pemerintah Desa Nagasepaha Luncurkan Inovasi Aksama













