Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WITA
Pemerintahan Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, lembaga ini diatur melalui peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pemerintah desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pemimpin pemerintah desa seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nagasepaha
- Jumat Bersih Sampah Plastik
- Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah di Desa
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL BANGKIT BERSAMA MEWUJUDKAN INDONESIA KUAT
- Pelayanan Kesehatan Posyandu Desa Nagasepaha
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL
- Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa dan Pararem Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber