Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WITA
Pemerintahan Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, lembaga ini diatur melalui peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pemerintah desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pemimpin pemerintah desa seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Publikasi Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
- Pemerintah Desa Nagasepaha Salurkan BLT Dana Desa Bulan Desember 2025
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD PAW Desa Nagasepaha
- Jumat Bersih Gerakan Buleleng Bebas Sampah Plastik
- Jumat Bersih Gerakan Buleleng Bebas Sampah Plastik
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Posyandu ILP Desa Nagasepaha
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan Nopember 2025














