Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WITA
Pemerintahan Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, lembaga ini diatur melalui peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pemerintah desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pemimpin pemerintah desa seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Nagasepaha Menerapkan Aku Online-NG Penyerahan Dokumen Akta Kematian
- Pemerintah Desa Nagasepaha Raih Juara 3 Umum Lomba Karaoke Singa Kren Festival 2026
- Pemerintah Desa Nagasepaha Terapkan Inovasi Aku Online-NG
- Pendaftaran Idenditas Kependudukan Digital (IKD) Kantor Desa Nagasepaha
- Posyandu ILP Banjar Dinas Dajan Margi
- Musyawarah Desa Khusus Indentifikasi, Verifikasi dan Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggara
- Publikasi Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025











