Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WITA
Pemerintahan Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, lembaga ini diatur melalui peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pemerintah desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pemimpin pemerintah desa seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musdesus Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Gotongroyong Jumat Bersih
- Posyandu Desa Nagasepaha
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan November 2024
- Posyandu Rare II Banjar Dinas Delod Margi