Pemerintahan Desa

31 Januari 2017 19:21:23 WITA

Pemerintahan Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, lembaga ini diatur melalui peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pemerintah desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pemimpin pemerintah desa seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Nagasepaha

tampilkan dalam peta lebih besar