Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WITA
Pemerintahan Desa merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa, lembaga ini diatur melalui peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pemerintah desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pemimpin pemerintah desa seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyerahan Bantuan Listrik Gratis dari PLN
- Jumat Curhat Polres Buleleng
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran Bahan Pangan Tahap III Bulan Maret 2024
- Pelatihan dan Simulasi Bahaya Kebakaran
- Kegiatan Posyandu Lansia Desa Nagasepaha