Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyerahan Bantuan Listrik Gratis dari PLN
- Jumat Curhat Polres Buleleng
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran Bahan Pangan Tahap III Bulan Maret 2024
- Pelatihan dan Simulasi Bahaya Kebakaran
- Kegiatan Posyandu Lansia Desa Nagasepaha