Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Februari Tahun 2021
- Pembinaan dan Penegakan Disiplin PPKM Skala Mikro Desa Nagasepaha
- Relawan Poging Berantas Nyamuk
- Tim Satgas Covid_19 Nagasepaha Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan
- Pembinaan dan Himbauan Satgas Covid_19 Kepada Masyarakat Desa Nagasepaha
- Relawan Poging Pemberantasan Nyamuk Desa Nagasepaha
- Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Dharma