Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Rahina Tumpek Uye
- Penilian Lomba Ogoh-ogoh Tim Kecamatan Buleleng di Desa Nagasepaha
- Penyaluran BLT Dana Desa bulan Maret 2023
- Layanan SIDAKEP oleh Dukcapil Buleleng Desa Nagasepaha
- Coklit Data Pemilih Petugas Pantarlih Desa Nagasepaha
- Perlombaan Bulan Bahasa Bali Kaping -V Warsa 2023
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022