Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persembahyangan Rahina Tumpek Wariga dan Penanaman Bibit Durian bersama Desa Adat Nagasepaha
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei Tahun 2022
- Pengukuhan TPPS Desa Nagasepaha
- Penyaluran BLT Dana Desa April 2022
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
- Persembahyangan Perayaan Rahina Tumpek Landep
- Pelaksanaan Vaksinasi III Booster oleh Tim Kodim 1609/Buleleng