Lembaga Adat
31 Januari 2017 19:23:51 WITA
Lembaga Adat adalah kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan September 2025
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
- TP PKK Nagasepaha Meraih Juara 1 Lomba Senam PKK
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan Agustus 2025
- Posyandu ILP Desa Nagasepaha
- Buleleng Festival Tanggal 18 - 23 Agustus 2025
- Pasraman Jnana Mandala