Pemerintah Desa Nagasepaha Buka Pelayanan Aktivasi IKD, Warga Diajak Wajib Punya KTP Digital

I Made Gelgel Saniyasa 29 September 2026 13:46:35 WITA

Dalam rangka mendukung program digitalisasi adminitrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Desa Nagasepaha membuka Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat. Pemerintah Desa Nagasepaha mengajak seluruh warga yang telah memiliki KTP-el untuk wajib mendaftarkan diri dan memiliki IKD. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik. 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP dalam bentuk digital yang dapat di akses melalui aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di smartphone. IKD memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el fisik, namun dengan sistem keamanan yang lebih canggih melalui QR Code yang selalu berubah dan sistem verifikasi berlapis. Perbekel Nagasepaha menyampaikan bahwa penerapan IKD merupakan langkah maju menuju Desa Digital. Diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat secara keseluruhan untuk segera melakukan aktivasi. 

Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Nagasepaha Buka Pelayanan Aktivasi IKD, Warga Diajak Wajib Punya KTP Digital


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Nagasepaha

tampilkan dalam peta lebih besar